A. Memorandum
Of Understanding (MoU) Dan Perjanjian Kerjasama
Banyak
orang yang sering salah mengartikan dan membedakan antara Memorandum Of
Understanding (MoU) dengan Perjanjian/ kontrak dan jenis perikatan
lainnya.
Memorandum
Of Understanding (MoU) atau sering juga disebut orang dengan Nota
Kesepahaman, dapat kita lihat dari banyak defenisi yang dkemukakan oleh
ahlinya, antara lain:
1. Menurut Munir Fuady Memorandum Of Understanding
adalah “Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan
dijabarkan dalam perjanjian lain yang
mengaturnya secara
detail, karena itu, memorandum of understanding
berisikan hal-hal yang pokok saja”.
2. Menurut Erman
Rajagukguk Memorandum Of Understanding adalah “Dokumen yang memuat
saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari
memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia
mempunyai kekuatan mengikat”.
Dari 2 (dua) pengeriat tentang MoU
diatas jelaslah bahwa :
a. MoU merupakan suatu
Perjanjian Pendahuluan.
b. MoU akan diikuti oleh
perjanjian lain yang mengatur dan menjabarkan secara detail, isi
dari MoU akan dimasukkan dalam kontrak/ perjanjian.
c. MoU hanya berisikan
hal-hal yang pokok saja.
B. Ciri-Ciri Memorandum
of Understanding
C.
Alasan-Alasan
Dibuatnya Memorandum Of Understanding
Alasan-alasan dibuatnya memorandum of
understanding adalah sebagai berikut:
a. Karena prospek
bisnishya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan. Untuk menghindari kesulitan dalam hal pembatalan suatu agreement dibuatlah memorandum
of understanding yang mudah
dibatalkan.
b. Karena dianggap
penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang alot, dibuatlah memorandum
of "understandingyang akan berlaku untuk sementara waktu.
c. Karena tiap-tiap
pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam menandatangani
suatu kontrak, sehingga untuksementara dibuatlah memorandum of
understanding,
d. Memorandum of
understanding dibuat dan ditanda tangani oleh
para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih
rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.
D.
Subjek/Pihak
dalam MoU
Subjek atau para pihak yang terlibat dalam suatu MoU, terdiri dari :
a. Pihak yang berlaku
secara nasional
1.
Badan hukum privat
Indonesia dengan badan hukum privat Indonesia lainnya.
2.
Badan hukum privat
Indonesia dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
3.
Badan hukum privat
Indonesia dengan penegak hukum
4.
Badan hukum publik
dengan badan hukum publik lainnya
b.
Pihak yang berlaku
secara internasional
1.
Pemerintah Indonesia
dengan pemerintah negara asing.
2.
Badan hukum privat
Indonesia dengan badan hukum privat negara asing.
E.
Objek MoU
Objek MoU yaitu dalam
hal Kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang ekonomi,
perhutanan, kehutanan dan lain-lain.
F.
Tujuan
MoU
1.
Untuk menghindari
suatu pembatalan suatu aggrement nantinya, dalam hal prospek bisnis belum
jelas benar, dalam arti belum bias dipastikan apakah deal kerjasama tersebut
akan ditindaklanjuti, sehingga dibuatlah MOU yang mudah dibatalkan.
2. Penandatangan
perjanijian kontrak masi lama karena masih dilakukan negosiasi yang alot.
Karena itu daripada tidakada ikatan apa-apa , sebelum ditandatangani kontrak
tersebut dibuatlah MOU yang akan berlaku sementara waktu.
3. Adanya keraguan para
pihak dan masih perlu waktu untuk piker-pikir dalam hal penandatanganan suatu
kontrak, sehingga dibuatlah MOU.
4. MOU dibuat dan
ditandatangani oleh pihak eksekutif teratas dari suatu perusahaan, sehingga
untuk sutau perjanjian yang lebih rinci harus dirancang dan dinegosiasikan
khusus oleh Staf-staf yang lebih rendah tetapi lebih menguasai secara teknis.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar