Minggu, 03 November 2013

Memorandum Of Understanding (MoU)


A.   Memorandum Of Understanding (MoU) Dan Perjanjian Kerjasama

Banyak orang yang sering salah mengartikan dan membedakan antara Memorandum Of Understanding  (MoU) dengan Perjanjian/ kontrak dan jenis perikatan lainnya.
Memorandum Of Understanding  (MoU) atau sering juga disebut orang dengan Nota Kesepahaman, dapat kita lihat dari banyak defenisi yang dkemukakan oleh ahlinya, antara lain:
1. Menurut Munir Fuady Memorandum Of Understanding  adalah “Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya      secara   detail,   karena    itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja”.
2. Menurut Erman Rajagukguk Memorandum Of Understanding  adalah “Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat”.

Dari 2 (dua) pengeriat tentang MoU diatas jelaslah bahwa :
a.  MoU merupakan suatu Perjanjian Pendahuluan.
b. MoU akan diikuti oleh perjanjian lain yang mengatur dan menjabarkan  secara detail, isi dari MoU akan dimasukkan dalam kontrak/ perjanjian.
c.  MoU hanya berisikan hal-hal yang pokok saja.   

B.  Ciri-Ciri Memorandum of Understanding
  1. isinya ringkas, sering kali hanya satu halaman saja;
  2. berisikan hal-hal yang pokok-pokok saja;
  3. hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikud oleh perjanjian lain yang lebih rinci;
  4. mempunyai jangjka waktu berlakunya (1 bulan, 6 bulan atau setahun); apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci, maka perjanjian tersebut akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak;
  5. dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan;
  6. tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.

C.    Alasan-Alasan Dibuatnya Memorandum Of Understanding

Alasan-alasan dibuatnya memorandum of understanding adalah sebagai berikut:
a. Karena prospek bisnishya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan. Untuk menghindari kesulitan dalam hal pembatalan suatu agreement dibuatlah memorandum of understanding yang mudah dibatalkan.
b.  Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang alot, dibuatlah memorandum of "understandingyang akan berlaku untuk sementara waktu.
c.  Karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam menandatangani suatu kontrak, sehingga untuksementara dibuatlah memorandum of understanding,
d. Memorandum of understanding dibuat dan ditanda tangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.

D.    Subjek/Pihak dalam MoU
Subjek atau para pihak yang terlibat dalam suatu MoU, terdiri dari :
a.  Pihak yang berlaku secara nasional
1.      Badan hukum privat Indonesia dengan badan hukum privat Indonesia lainnya.
2.      Badan hukum privat Indonesia dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
3.      Badan hukum privat Indonesia dengan penegak hukum
4.      Badan hukum publik dengan badan hukum publik lainnya
b. Pihak yang berlaku secara internasional
1.      Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing.
2.      Badan hukum privat Indonesia dengan badan hukum privat negara asing.

 E.  Objek MoU
Objek MoU yaitu dalam hal Kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan, seperti   bidang ekonomi, perhutanan, kehutanan dan lain-lain. 

F.  Tujuan MoU
1. Untuk menghindari suatu pembatalan suatu aggrement nantinya, dalam hal prospek bisnis belum jelas benar, dalam arti belum bias dipastikan apakah deal kerjasama tersebut akan ditindaklanjuti, sehingga dibuatlah MOU yang mudah dibatalkan.
2. Penandatangan perjanijian kontrak masi lama karena masih dilakukan negosiasi yang alot. Karena itu daripada tidakada ikatan apa-apa , sebelum ditandatangani kontrak tersebut dibuatlah MOU yang akan berlaku sementara waktu.
3. Adanya keraguan para pihak dan masih perlu waktu untuk piker-pikir dalam hal penandatanganan suatu kontrak, sehingga dibuatlah MOU.
4. MOU dibuat dan ditandatangani oleh pihak eksekutif teratas dari suatu perusahaan, sehingga untuk sutau perjanjian yang lebih rinci harus dirancang dan dinegosiasikan khusus oleh Staf-staf yang lebih rendah tetapi lebih menguasai secara teknis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar