A.
Pengertian Polusi Tanah
Polusi
atau pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan
kimia buatan manusia masuk dan mengubah sifat fisik, kimia, dan biologi dari
tanah yang tercemari.
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari
permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke
dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat
kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung
kepada manusia
ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
B. Penyebab Polusi Tanah
Sumber pencemar tanah, karena pencemaran tanah tidak jauh
beda atau bisa dikatakan mempunyai hubungan erat dengan pencemaran udara dan
pencemaran air, maka sumber pencemar udara dan sumber pencemar air pada umumnya
juga merupakan sumber pencemar tanah.
Sebagai contoh gas-gas oksida karbon, oksida nitrogen,
oksida belerang yang menjadi bahan pencemar udara yang larut dalam air hujan
dan turun ke tanah dapat menyebabkan terjadinya hujan asam sehingga menimbulkan
terjadinya pencemaran pada tanah.
Air permukaan tanah yang mengandung bahan pencemar misalnya
tercemari zat radioaktif, logam berat dalam limbah industri, sampah rumah
tangga, limbah rumah sakit, sisa-sisa pupuk dan pestisida dari daerah
pertanian, limbah deterjen, akhirnya juga dapat menyebabkan terjadinya
pencemaran pada tanah daerah tempat air permukaan ataupun tanah daerah yang
dilalui air permukaan tanah yang tercemar tersebut.
Pencemaran ini biasanya terjadi karena :
• limbah industri
yang langsung dibuang ke tanah dengan tidak memenuhi syarat pengolahan limbah;
• kebocoran limbah cair atau
bahan kimia industri atau fasilitas komersial;
• penggunaan pestisida;
• masuknya air permukaan tanah yang
tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan;
• kecelakaan kendaraaan
pengangkut minyak,
zat kimia, atau limbah;
• air limbah dari tempat
penimbunan sampah.
Pencemaran tanah
dapat disebabkan limbah domestik, limbah industri,
dan limbah
pertanian.
a. Limbah Domestik
Limbah
domestik dapat berasal dari daerah pemukiman penduduk, perdagangan, pasar, tempat
usaha, hotel, kantor-kantor pemerintahan dan swasta dan tempat wisata, dapat
berupa limbah padat dan cair.
1. Limbah
padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak dapat diuraikan oleh
mikroorganisme (non-biodegradable), misalnya kan-tong plastik, bekas kaleng
minuman, bekas botol plastik air mineral, dsb
2. Limbah cair berupa; tinja, deterjen,
oli, cat, jika meresap kedalam tanah akan merusak kandungan air tanah bahkan
dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.
Timbulan sampah yang berasal dari limbah domestik dapat mengganggu/
mencemari karena: lindi (air sampah), bau dan estika. Timbulan sampah juga
menutupi permukaan tanah sehingga tanah tidak bisa dimanfaatkan.
Selain itu, timbunan sampah dapat menghasilkan gas nitrogen dan asam
sulfida, adanya zat mercury, chrom dan arsen pada timbunan sampah dapat
menimbulkan gangguan terhadap bio tanah, tumbuhan, merusak struktur permukaan
dan tekstur tanah. Limbah lain seperti oksida logam, baik yang terlarut maupun
tidak pada permukaan tanah menjadi racun.
Sampah anorganik tidak ter-biodegradasi, yang menyebabkan
lapisan tanah tidak dapat ditembus oleh akar tanaman dan tidak tembus air
sehingga peresapan air dan mineral yang dapat menyuburkan tanah hilang dan
jumlah mikroorganisme di dalam tanahpun akan berkurang akibatnya tanaman sulit
tumbuh bahkan mati karena tidak memperoleh makanan untuk berkembang.
Limbah cair rumah tangga berupa; tinja, deterjen, oli bekas, cat,
jika meresap kedalam tanah akan merusak kandungan air tanah bahkan zat-zat
kimia yang terkandung di dalamnya dapat membunuh mikro-organisme di dalam
tanah.
b. Limbah Industri
Limbah
domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman penduduk;
perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya
kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah padat
dan cair.
1. Limbah industri berupa limbah padat
yang merupakan hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang
berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp,
kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan daging dll.
2. Limbah cair yang merupakan hasil
pengolahan dalam suatu proses produksi, misalnya sisa-sisa pengolahan industri
pelapisan logam dan industri kimia lainnya. Tembaga, timbal, perak, khrom,
arsen dan boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan
logam
Limbah padat hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur
yang berasal dari proses pengolahan. Penimbunan limbah padat mengakibatkan
pembusukan yang menimbulkan bau di sekitarnya karena adanya reaksi kimia yang
menghasilkan gas tertentu.
Dengan tertimbunnya limbah ini dalam jangka waktu lama, permukaan
tanah menjadi rusak dan air yang meresap ke dalam tanah terkontaminasi dengan
bakteri tertentu yang mengakibatkan turunnya kualitas air tanah pada musim
kemarau. Selain itu timbunan akan mengering dan mengundang bahaya kebakaran.
Limbah cair sisa hasil industri pelapisan logam yang mengandung
zat-zat seperti tembaga, timbal, perak,khrom, arsen dan boron merupakan zat
yang sangat beracun terhadap mikroorganisme. Jika meresap ke dalam tanah akan
mengakibatkan kematian bagi mikroorganisme yang memiliki fungsi sangat penting
terhadap kesuburan tanah
c. Limbah Pertanian
Limbah
pertanian berupa sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah atau tanaman,
misalnya pupuk urea, pestisida pemberantas
hama tanaman, misalnya DDT.
Penggunaan pupuk yang terus menerus
dalam pertanian akan merusak struktur tanah, yang menyebabkan kesuburan tanah
berkurang dan tidak dapat ditanami jenis tanaman tertentu karena hara
tanah semakin berkurang
Penggunaan pestisida bukan saja
mematikan hama tanaman tetapi juga mikroorga-nisme yang berguna di dalam tanah.
Padahal kesuburan tanah tergantung pada jumlah organisme di dalamnya. Selain
itu penggunaan pestisida yang terus menerus akan mengakibatkan hama tanaman
kebal terhadap pestisida tersebut.
C. Dampak
Polusi Tanah
a. Dampak Terhadap Kesehatan
Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe
polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena.
Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik
untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat
menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi.
Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi
tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemia. Merkuri (air raksa)
dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan
tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati.
Organofosfat dan karmabat dapat dapat menyebabkan ganguan pada saraf otot.
Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang perubahan pada hati dan
ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak
kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan
ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada
dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.
b. Dampak Terhadap Ekosistem
Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak
terhadap ekosistem.
Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia
beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat
menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda
yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan
beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang
besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut.
Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian
bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan
terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas.
Banyak dari efek-efek ini terlihat pada
saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang
telur, meningkatnya tingkat Kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies
tersebut.
Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme
tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini
dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman di mana tanaman tidak
mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki
waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan
terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.
D.
Langkah Pencegahan dan Penanggulangan
Pencegahan dan penanggulangan merupakan dua
tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam arti biasanya kedua tindakan
ini dilakukan untuk saling menunjang, apabila tindakan pencegahan sudah tidak
dapat dilakukan, maka dilakukan langkah tindakan. Namun demikian pada dasarnya
kita semua sependapat bahwa tindakan pencegahan lebih baik dan lebih diutamakan
dilakukan sebelum pencemaran terjadi, apabila pencemaran sudah terjadi baik
secara alami maupun akibat aktivisas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
baru kita lakukan tindakan penanggulangan.
Tindakan pencegahan dan tindakan
penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai
cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi.
Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran
antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Langkah Pencegahan
Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk
tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi
terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1. Melakukan daur ulang menjadi
barang-barang lain yang bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak,
dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton
didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang,
plastik di daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur
ulang sampah.
2. Bekas bahan bangunan
(seperti keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang
dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara
berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air,
sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar
rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan
dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
3. Sampah organik yang dapat
membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan
mengubur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat
diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas
yang timbul pada proses pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara
berlapis-lapis dengan tanah.
4. Sampah senyawa organik atau
senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat
dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti
plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat
yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman.
Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi
partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
5. Pengolahan terhadap limbah
industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang
ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
6. Sampah zat radioaktif sebelum
dibuang, disimpan dahulu pada sumur-sumur atau tangki dalam jangka waktu yang
cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari
pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang
sangat dalam.
7. Penggunaan pupuk dan pestisida
tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai
berlebihan.
8. Mengurangi penggunaan pupuk
sintetik dan berbagai bahan kimia untuk pemberantasan hama seperti pestisida.
9. Usahakan membuang dan memakai
detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh
mikroorganisme.
10.Mengurangi penggunaan bahan-bahan yang tidak dapat diuraikan oleh
mikroorganisme (nonbiodegradable). Misalnya mengganti plastik sebagai bahan
kemasan/pembungkus dengan bahan yang ramah lingkungan seperti dengan daun
pisang atau daun jati.
b. Langkah Penanggulangan
Apabila pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan
penanggulangan terhadap pencemaran tersebut. Tindakan penanggulangan pada
prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau
mendaur ulang menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana
mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat
mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. Langkah
tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain :
Salah satu penyebab pencemaran tanah yaitu hujan asam yang
menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka yang perlu
dilakukan adalah tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.
Selain langkah penanggulangan di atas, di bawah ini adalah
metode-metode penanggulangan pencemaran tanah :
Remediasi adalah
kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis
remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site).
Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah
dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian
tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di
daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah
tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke
bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang
kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini
jauh lebih mahal dan rumit.
• Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan
pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri).
Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi
bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Dengan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap
terjadinya pencemaran lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan
pencemaran tanah) berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian, pemulihan,
pelestarian dan pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar